Posted by DKT Peluang Usaha on Saturday, August 23, 2014
JAKARTA. Kementrian Perdagangan (Kemdag) mengaku terus menggodok
pembuatan peraturan untuk mengatur jual beli melalui internet atau
E-commerce. Dalam dua minggu ke depan, Kemendag mengaku akan menunjuk
tim ahli untuk membahas peraturan tersebut.
“Dalam dua minggu ini akan menunjuk panel ahli jumlahnya tujuh atau
sembilan ahli-ahli yang bikin bentuknya kayak apa,” ujar Menteri
Perdangan, Muhammad Lutfi di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Dia menjelaskan, tujuan dari penunjukan tim ahli tersebut agar pelaku
e-commerce bisa berjualan dengan baik. Bahkan menurutnya, Kemdag ingin
menciptakan Alibaba di Indonesia. Pengaturannya hanya mencakup siapa
yang jual, siapa yang beli dan bayarnya bagaimana.
Dia menambahkan, bahwa Kemdag juga rencananya tidak akan mengenakan
pajak bagi website Indonesia jika menjual barang melalui internet.
Tetapi untuk website luar negeri, Lutfi akan tetap mengenakan pajak.
Jika semua ini bisa diselesaikan, maka masyarakat akan lebih mudah
membeli sesuatu melalui internet, bahkan dia mengklaim masyarakat yang
berada di daerah terpencil pun bisa membeli barang hanya dengan memalui
internet.
“Saya berpikir bagaimana orang bisa bertransaksi di udara itu lebih
mudah dibandingkan beli di tokonya. Orang dari Sabang sampai Merauke
beli internet bisa dikirim langsung. itu idenya,” tandasnya.(Yoga
Sukmana)
Sumber : http://industri.kontan.co.id/news/aturan-teknis-bisnis-online-bakal-segera-terbit/2014/08/23